Webinar “Kerangka Hukum sebagai salah satu Lingkungan Pendukung Keberlanjutan OMS Indonesia”
Keberlangsungan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menghadapi tantangan penyempitan ruang gerak, terutama dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) no. 2 tahun 2017 yang merupakan perubahan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013. Pada UU ini definisi OMS dan Ormas dicampuradukkan, padahal lingkup OMS jauh lebih luas jenis dan ragamnya. Sedangkan di sisi lain OMS sering disebut sebagai salah satu pilar demokrasi, penyeimbang sektor negara dan swasta.
Untuk itu OMS perlu dilindungi ruang geraknya agar tetap bebas berinovasi. Salah satunya dengan menjamin hak kebebasan berserikat berkumpul, termasuk memastikan pertumbuhan lingkungan pendukung (enabling environment) yang menguatkan, serta dari segi kerangka hukum.
Menyadari hal tersebut , Yayasan Penabulu melalui program CO-EVOLVE bekerja sama dengan YAPPIKA-ActionAid dan PSHK bermaksud mengadakan sebuah webinar tentang, ”Kerangka Hukum sebagai salah satu Lingkungan Pendukung Keberlanjutan OMS Indonesia” yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat/ 12 November 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Narahubung: Dwi Premadha Lestari HP: 08111151922
Narahubung: Dwi Premadha Lestari HP: 08111151922