Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) adalah organisasi yang didirikan pada tahun 1997 sebagai inisiatif dari beberapa organisasi non-pemerintah, organisasi masyarakat adat, peneliti dan individu yang peduli tentang sumber masalah aset alam, terutama sumberdaya hutan di Indonesia.
Sejak didirikan, KpSHK memainkan perannya sebagai dinamisator gerakan yang mendukung cara-cara sistematis dimana pengelolaan hutan harus dikembangkan dari generasi ke generasi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal di dalam dan sekitar hutan.
Visi KpSHK adalah “Terwujudnya kemandirian masyarakat dalam pengendalian dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan”. Untuk mencapai visi ini, harus dilaksanakan dengan misi untuk:
- merevitalisasi pemberdayaan hukum dan lembaga adat, sehingga tangguh untuk merespon setiap perubahan;
- memberikan dukungan teknis dan metodologis untuk mengembangkan model manajemen hutan yang lestari;
- pemberdayaan kelompok ekonomi SHK berdasarkan pada pengetahuan asli dan lokal mereka sendiri;
- membela kedaulatan rakyat untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak rakyat melalui kebijakan dan dukungan publik yang relevan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan yang menjamin kedaulatan rakyat;
- pengembangan jaringan antarpelaku SHK melalui pertukaran pengalaman, dokumentasi dan media komunikasi.
Dalam periode 5 tahun terakhir, KpSHK memiliki beberapa pengalaman untuk memperkuat hak akses masyarakat terhadap hutan dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari dan pengelolaan hutan berbasis masyarakat di 16 lokasi. KpSHK mendukung masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan terlibat dalam Program REDD+ Komunitas, memfasilitasi inventarisasi hutan partisipatif hutan rakyat untuk mengidentifikasi potensi kayu dan produk hutan non-kayu, pengembangan kapasitas masyarakat, memfasilitasi beberapa komunitas untuk mendapatkan izin Perhutanan Sosial, dan memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan hutan mereka ke sistem Sertifikasi karbon hutan.
http://kpshk.org/