Akses Pendanaan Sulit, Pokja LSM Dorong Pemerintah Keluarkan Dana Abadi

Akses Pendanaan Sulit, Pokja LSM Dorong Pemerintah Keluarkan Dana Abadi

Seorang anak berjalan di daerah kumuh kawasan Jakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah akan memperluas penanganan kemiskinan ekstrem menjadi 212 kabupaten/kota di 25 provinsi, di mana 147 kabupaten/kota di antaranya merupakan wilayah pesisir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kelompok Kerja (Pokja) Pendanaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari 8 (delapan) lembaga di tingkat nasional berkolaborasi dengan LSM di tingkat lokal mendorong agar pemerintah mengeluarkan kebijakan pendanaan LSM dalam bentuk Dana Abadi LSM melalui Peraturan Presiden (Perpres) Dana Abadi LSM.

Inisiatif kolaborasi ini muncul karena banyaknya kesamaan yang dialami oleh LSM di tingkat lokal berkaitan dengan makin sulitnya akses pendanaan bagi LSM. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan adanya pendanaan yang dapat diakses oleh LSM. Sehingga LSM tetap dapat melakukan kerja-kerja penelitian, advokasi, pendampingan dan pemberdayaan guna menjaga kualitas demokrasi baik ditingkat nasional dan ditingkat lokal.

Triawan Umbu Uli Mehakati, Sekretaris Yayasan Koordinasi Pengkajian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (KOPPESDA) Sumba menyatakan sulitnya akses pendanaan bagi LSM diperparah saat pandemi Covid-19.

“Tantangan yang kami hadapi saat ini yaitu mulai dari kondisi pandemi Covid. Kami merasa sulit sekali untuk tetap bertahan dalam situasi Covid kemarin. Jadi kegiatan kami tidak maksimal di tingkat desa atau komunitas,” kata Triawan dalam Konferensi Pers Dana Abadi LSM, Rabu (1/6/2022).

Padahal, menurut dia LSM merupakan salah satu pendukung atau pelaksana pembangunan di Indonesia. Termasuk kontribusi LSM menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi tidak bisa dipandang sebelah mata.

Pengakuan atas kerja dan kontribusi LSM termasuk di tingkat lokal harus diperkuat, salah satunya dengan menciptakan lingkungan pendukung pendanaan LSM melalui Dana Abadi LSM.

“Sudah menjadi tanggung jawab bersama bahwa keberadaan LSM perlu di dukung baik oleh pemerintah lewat kebijakan-kebijakan terkait pendanaan bagi LSM,” kata dia.

Butuh Aturan Kebijakan

Selain itu, Direktur LSDP SD Inpress Jember Bambang Teguh Karyanto menyatakan untuk mewujudkan adanya dana abadi dibutuhkan aturan kebijakan yang akan menjadi pijakan pelaksanaan Dana Abadi LSM, misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Bagi kami LSM yang ada di daerah, jika DanaAbadi LSM ini terwujud pasti akan sangat membantu bukan hanya bagi LSM di daerah namun juga pembangunan di daerah tersebut,” kata Bambang.

Direktur Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta Dina Mariana menambahkan bahwa untuk menjalankan kerja-kerjanya, LSM di daerah memiliki tantangan berat. Terlebih selama ini pendanaan LSM di Indonesia sebagian besar bergantung pada lembaga donor International.

“Namun, sebagian besar LSM didaerah memiliki kapasitas terbatas untuk mengakses pendanaan dari lembaga donor karenapersyaratan yang berat dipenuhi oleh LSM Lokal tanpa afirmasi. Karenanya inisiatif untuk mewujudkanDana Abadi LSM harus didukung oleh semua pihak terutama pemerintah,” kata Dina.

Tak hanya itu, Direktur Flower Banda Aceh Riswati juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia harus bisa mewujudkan dana abadi ini. Terlebih Indonesia telah menjadi negara berpendapatan menengah dan sudah memiliki Indonesia Aid yang akan membantu negara-negara lain termasuk LSMnya.

“Jika pemerintah Indonesia sudah punya instrumen untuk membantu LSM di negara lain, mengapa untuk LSM di Indonesia pemerintah belum menyediakan,” kata Risnawati.

Sumber : Liputan6.com