Perpres Dana Abadi LSM Diharapkan Terbit Sebelum G20
Jakarta: Peraturan Presiden (Perpres) soal Dana Abadi lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai sangat penting dan bisa menjadi kado bagi dunia internasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menandatangani regulasi tersebut sebelum gelaran G20 di Bali pada November 2022.
“Koalisi menunggu dengan keyakinan penuh bahwa Presiden (Jokowi) akan menandatangani Perpres itu mengingat beliau sangat memahami peran krusial LSM dan masyarakat sipil selama ini. Secara momentum juga akan tepat karena bersamaan dengan G20,” ujar Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) sekaligus perwakilan C20, Bona Tua, saat dihubungi, Rabu, 8 Juni 2022.
Menurut dia, Indonesia akan semakin sejajar dengan negara maju, terutama negara G20, apabila Perpres soal Dana Abadi LSM telah disahkan. Sebab, Indonesia telah memiliki dana pembangunan masyarakat ke dalam atau domestik berupa dana abadi LSM. Indonesia juga telah memiliki dana pembangunan untuk internasional, yaitu Indonesian AID/LDKPI.
Dia mengatakan LSM turut berperan nyata dalam mengatasi masalah-masalah warga di tengah pandemi dan mempersiapkan memasuki era endemi. Jika segera disahkan, bakal beleid itu akan mengakselerasi LSM dalam membantu mengatasi masalah bersama, terutama mendampingi masyarakat yang terdampak langsung atau penurunan jumlah warga yang masuk kategori kemiskinan paling parah (extreme poverty).
“Pada hal lain, kiprah LSM juga dapat membantu perhatian pemerintah seperti peningkatan indeks demokrasi maupun indeks perilaku anti korupsi/IPK. Peraturan Presiden ini akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memperkuat demokrasi dan keberdayaan warga,” papar dia.
Bona mengatakan Perpes Dana Abadi LSM juga memiliki implikasi jangka menengah dan panjang yang sangat baik. Dengan keberlangsungan pendanaan dan ketahanan LSM diharapkan akan mendorong peran serta LSM dalam menjaga demokrasi Indonesia ke depan.
“Paling dekat LSM menjadi medium menjaga kewarasan Pemilu serentak 2024, misalnya terhadap isme-isme yang berpeluang mengoyak kain kebangsaan, seperti primordialisme hingga identitas yang sempit,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dan Sherpa Civil 20, Ah Maftuchan, mengatakan pemberlakuan dana abadi LSM akan menjadi bukti bahwa pemerintah melakukan rekognisi, dan mengafirmasi peran serta kontribusi organisasi masyarakat sipil (OMS). Dana abadi itu bisa menjadi cara menciptakan kondisi LSM atau OMS lebih sehat, terbuka, inklusif, maju, dan berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan dan demokratisasi.
“Dana itu merupakan dana yang bersifat selalu ada atau abadi yang dialokasikan untuk LSM atau OMS guna memastikan keberlanjutan kerja dan kontribusinya dalam penguatan demokrasi, dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” jelas dia.
Dia menyampaikan dana abadi juga dapat memacu peran LSM atau OMS berperan lebih dalam pembangunan kemasyarakatan dan demokratisasi. Peran institusi nonpemerintah ini kerap memberikan bantuan, pelayanan, dan pendampingan langsung kepada masyarakat, melakukan pemberdayaan sosial, ekonomi, dan politik kepada masyarakat.
Kemudian, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, memberikan data dan informasi, rekomendasi atau usulan-usulan kebijakan, melakukan kontrol dengan melakukan kritik terhadap kebijakan atau program pemerintah, aktif dalam kerja-kerja di tingkat regional global, sehingga turut serta dalam penciptaan perdamaian dunia.
“Intinya, LSM atau OMS adalah aktor pembangunan dan aktor demokrasi yang perannya dalam kehidupan berbangsa bernegara sangat penting. Institut ini sama pentingnya dengan pemerintah dan sektor bisnis sehingga harus didukung oleh semua pihak, khususnya oleh pemerintah dan sektor bisnis,” tegas dia.
Sumber : medcom.id