Civic Space Tantangan OMS Indonesia

Makin terbatasnya ruang sipil (civic space) menjadi perhatian utama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di banyak negara. Situasi yang terjadi lebih dari dekade ini setidaknya dipengaruhi beberapa trend, diantaranya: (1) perubahan pola pembiayaan pembangunan dan peran negara, (2) perubahan situasi keamanan terutama menguatnya isu terorisme yang disalahgunakan sebagai justifikasi untuk membatasi ruang gerak OMS, (3) dorongan kepada OMS untuk lebih fokus pada kegiatan service delivery ketimbang advokasi kebijakan, (4) perubahan teknologi informasi dan komunikasi, dan (5) tuntutan perubahan internal OMS untuk lebih akuntabel dan transparan.

Terlebih dengan hadirnya pandemi Covid-19 turut memperburuk situasi ruang sipil. Laporan yang dirilis CIVICUS, dinyatakan bahwa kondisi ruang sipil semakin menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 hanya 12,7% warga di seluruh dunia yang tinggal di negara yang tinggal di negara dengan ruang sipil terbuka, dan selebihnya tinggal di negara yang dinilai tertindas, tertutup, dan serba terbatas. Kondisi ini lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar 17,6% warga tinggal di negara dengan ruang sipil terbuka.

Ruang Sipil di Indonesia

Situasi dan trend yang sama juga dirasakan di Indonesia. Pemberlakuan dan pelaksanaan Undang Undang (UU) No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengekang kebebasan berpendapat menjadi salah satu bukti trend tersebut. Terlebih dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang membatasi ruang gerak OMS. Pada UU ini definisi OMS dan Ormas dicampuradukkan, padahal lingkup OMS jauh lebih luas jenis dan ragamnya.

Sementara OMS sering di sebut salah satu pilar demokrasi, penyeimbang kekuatan sektor swasta dan negara, yang seharusnya dilindungi ruang geraknya agar tetap bebas berinovasi dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Salah satunya dengan menjamin hak kebebasan berserikat berkumpul, termasuk dengan memastikan pertumbuhan lingkungan pendukung1 (enabling environment) yang menguatkan, termasuk dari segi kerangka hukum.

Diskusi yang diselenggarakan Yayasan Penabulu melalui Program CO-EVOLVE bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Yappika-ActionAid yang bertema Kerangka Hukum yang Mendukung “Enabling Environment” untuk Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia mencoba menggali lebih dalam situasi ruang sipil di Indonesia2 . Dalam diskusi tersebut Eryanto Nugroho peneliti dari PSHK memaparkan tentang upaya meng”Ormas”kan OMS utamanya sejak pemberlakuan Perpu No.2 Tahun 2017. Perpu tersebut telah mengkerdilkan OMS karena dipandang sama dengan Ormas. Menempatkan OMS sebagai Ormas juga menjadikan OMS dapat dibubarkan secara sepihak.

Bukti-bukti yang menunjukkan pembatasan ruang sipil disampaikan oleh Fransisca Fitri, Direktur Eksekutif Yappika-Action Aid. Pada kurun waktu 2019-2020 pembatasan ruang sipil yang paling banyak terjadi adalah dengan kewajiban mendaftar, stigmatisasi OMS, dan pemberangusan serikat pekerja, dimana pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi serta perusahaan menjadi pelakunya. Beberapa upaya pembatasan lainnya yang dilakukan antara lain adalah pelarangan berorganisasi, pelarangan beraktivitas, dan pembatasan akses.

Paparan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam diskusi tersebut, setidaknya memberi sinyal bahwa kondisi ruang sipil di Indonesia terbatasi. Hal ini selaras dengan laporan yang diterbitkan The Freedom House yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori partly free. Menyikapi sinyal tersebut kiranya OMS Indonesia perlu duduk dan menelaah bersama situasi saat ini serta membangun kerja bersama agar ruang sipil di Indonesia menjadi lebih baik.(HS, DA).

1CIVICUS mendefiniskan lingkungan pendukung sebagai “the conditions within which civil society operates: if civil society is an arena, the environment is made up of the forces that shape and influence the size, extent and functioning of that arena lihat
2Diskusi ini dihelat pada tanggal 12 November 2021